Dia menjelaskan terkait dengan alur proses kompensasi tarif pemerintah ini, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang memberikan penugasan ke PLN untuk berikan keringanan pembayaran yang terdiri dari, diskon 100% R1 450 VA dan diskosn 50% untuk 900 VA subsidi selama 3 bulan.
"Diskon 100% untuk selama enam bulan. Ketiga, kebijakan diskon diperpanjang waktunya menjadi 6 bulan. Kemudian, PLN melaporkan mekanisme tambahan," ungkap dia
Baca Juga: Bos PLN Tunggu Janji Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp45 Triliun
Selanjutnya, lanjut dia dilakukan proses revisi daftar DIPA dan dilanjutkan dengan proses penagihan dan pencairan subsidi listrik.
"Dan PLN dapatkan PMN Rp5 triliun pada 2020. PMN ini yang tadi Rp5 triliun saat ini masih dalam proses pengajuan untuk PP-nya," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)