Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Maskapai Bukan Kartel Tiket Pesawat, Ini Penjelasan KPPU

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:38 WIB
7 Maskapai Bukan Kartel Tiket Pesawat, Ini Penjelasan KPPU
KPPU Sebut 7 Maskapai Langgar Aturan Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan bahwa tujuh maskapai lokal telah melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Maskapai-maskapai ini hanya terjerat pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 soal persaingan usaha, mereka dinilai telah melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat. Padahal sebelumnya KPPU juga diselidiki tentang kemungkinan pelanggaran pada pasal 11.

Baca Juga: Divonis Bersalah Gara-Gara Tiket Mahal, Ini Reaksi Lion Air

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan majelis komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para terlapor, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi di antara beberapa pelaku usah, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan.

Kemudian penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Selanjutnya adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement