Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Maskapai Bukan Kartel Tiket Pesawat, Ini Penjelasan KPPU

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:38 WIB
7 Maskapai Bukan Kartel Tiket Pesawat, Ini Penjelasan KPPU
KPPU Sebut 7 Maskapai Langgar Aturan Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: 7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat

"Majelis tidak sah meyakinkan (bahwa maskapai melanggar) pasal 11," ujarnya dalam live IDX Channel, Kamis (25/6/2020).

Artinya, tidak ada kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh ketujuh maskapai tersebut. Adapun isi dari Pasal 11 yakni pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu, maskapai hanya melanggar pasal 5 yakni tentang penetapan harga. Maskapai dianggap menetapkan harga tiket pesawat yang tinggi dan diatas batas harga normal yang bisa membuat persaingan usaha di industri penerbangan tidak sehat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement