JAKARTA - Kementerian Perdagangan memiliki beberapa kebijakan strategis dalam mendorong kinerja perdagangan Indonesia di era normal baru. Kebijakan tersebut, antara lain mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan pembubuhan tanda tangan dan stempel secara elektronik (affixed signature and stamp), menerapkan autentikasi otomatis (automatic aunthetication) dalam pemrosesan perizinan ekspor dan impor bagi pelaku usaha terpercaya, serta meningkatkan dan mempercepat layanan ekspor-impor dan pengawasan melalui ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem).
Baca Juga: New Normal, Pemkot Bekasi "Pelototi" Rumah Makan Tak Lakukan Protokol Kesehatan
Selain itu, Kementerian Perdagangan meningkatkan fasilitasi dan pelayanan informasi ekspor; promosi ekspor serta penjajakan kesepakatan dagang (business matching)secara virtual melalui perwakilan perdagangan; melanjutkan pelatihan kepada calon eksportir baru secara virtual; serta mengusulkan insentif berupa asuransi atau kredit ekspor atau pembiayaan lainnya kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia bagi eksportir terdampak Covid-19.
Melansir laman Kemendag, Kamis (25/6/2020), Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia Noviani Vrisvintati menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut telah membuahkan hasil berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara virtual pada 20 Mei 2020dengan total MoU sebesar USD1,39 juta, dua di antaranya merupakan MoU antara diaspora Indonesia alumni pelatihan dan webinar dengan pelaku usaha di Indonesia dengan nilai sebesar AUD79 ribu.