JAKARTA - Pemerintah melarang peredaran jamur enoki asal Korea Selatan. Sebab berdasarkan hasil investigasi Badan Ketahanan Pangan (BKP), jamur tersebut terdeteksi mengandung Listeria monocytogenes atau bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian.
Kepala BKP Agung Hendriadi mengatakan, informasi berbahayanya jamur enoki didapat dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN). Ini merupakan jaringan otoritas pangan internasional di bawah FAO/WHO.
Informasi tersebut disampaikan melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada15 April 2020. Diinformasikan bahwa telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Baca Juga: Bikin Resah, Produk Jamur Enoki Korsel Ditarik dan Dimusnahkan
KLB L monocytogenes juga pernah terjadi Amerika Serikat pada 2014 serta Afrika Selatan pada 2018.
"Kami pun selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian melakukan investigasi terhadap jamur enoki," tutur Agung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Hasilnya, importir memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Baca Juga: Kementan Pastikan Indonesia Steril Kasus Jamur Enoki
Kemudian, pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai. Sebab dilakukan pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas)," tuturnya.