JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pembiayaan rapid test kepada pengemudi bus, truk dan angkutan logistik disubsidi. Sebab, banyak pihak operator yang mengeluhkan mahalnya tarif tes deteksi dini virus corona atau Covid-19 tersebut.
“Saya sudah komunikasi juga dengan Gugus Tugas mengusulkan agar ada subsidi untuk daerah-daerah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Virus Corona, Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp10 Triliun
Ia menjelaskan, rapid test itu memang wajib dilakukan bagi para sopir yang hendak bepergian ke luar kota. Hal itu untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 ke daerah lainnya.
“Beberapa kepala daerah yang memang menerapkan kebijakan sangat ketat untuk melindungi kotanya,” ujarnya.
Baca juga: 8 Fakta Sembuhnya Menhub Budi Karya dari Covid-19, Dianggap Mujizat
Ia menyebut ada dua daerah yang memang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya adalah Bali dan DKI Jakarta. Contohnya, untuk di Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu persyaratannya adalah menunjukkan kalau hasil tesnya non reaktif Covid-19.
“Di Bali ada Surat Gubernur, memang tidak begitu mudah masyarakat masuk ke Bali. Boleh masuk Bali, dengan catatan harus ada rapid test dan lain sebagainya," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)