Selain itu, Perpres 66/2020 juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertipikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.
Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Pada pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.
(Dani Jumadil Akhir)