JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2016.
Baca Juga: 89 Proyek Direkomendasikan Jadi PSN, Ini Daftarnya
Beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020, pertama yaitu pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.
"Pertama, dalam Perpres 66/2020, diperkenalkan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan," kata Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Presiden Jokowi Minta Proyek Strategis Nasional Dipercepat
Yang dimaksud alokasi dana jangka panjang adalah untuk dana PSN yang belum terserap 100% karena satu dan lain hal (dalam 1 tahun anggaran), diakumulasikan termasuk hasil pengelolaannya menjadi dana jangka panjang.
Maksudnya PSN adalah project yang sangat besar, strategis dan membutuhkan dana besar. Oleh karena itu, perlu dipastikan dan diyakinkan kepada stakeholders, pemerintah berkomitmen untuk pendanaannya.
"Kedua, PSN ini sifatnya boleh jadi tidak selesai dalam 1 tahun. Harapannya, dana jangka panjang ini beserta hasil akumulasinya bisa dipakai fleksibel lintas tahun anggaran," jelas Basuki.