Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku Besok, Berikut Kriteria Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |20:13 WIB
Berlaku Besok, Berikut Kriteria Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Perpajakan 2021 Ditargetkan Tumbuh 10,5% Padahal Tahun Ini Minus, Caranya?

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement