Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga, Begini Cara Daftarnya

Natasha Oktalia , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |12:09 WIB
UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga, Begini Cara Daftarnya
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Skema Perluasan Pembiayaan Bagi UMKM

Pelaku UMKM yang belum pernah mendapat pembiayaan dari Lembaga Keuangan maupun system perbankan, dalam bentuk stimulus bantuan moda kerja darurat khusus bagi pelaku UMKM terdampak Covid19.

5. Skema Pemulihan dan Konsolidasi Usaha

Pemerintah melalui kementrian, Lembaga BUMN dan Pemda bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah Pandemi Covid19.

Nah, itu dia step yang harus dilakukan untuk kalian pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga bantuan kredit dari pemerintah. Registrasi bisa kalian lakukan secara online atau sambal didampingi penyalur pinjaman. Jangan sampai terlewatkan ya, tandai kalender kalian karena mulai 2 Juli 2020 Debitur sudah bisa melakukan registrasi online melalui portal penyaluran subsidi bunga kredit.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement