JAKARTA - Kabar baik nih buat kalian pelaku UMKM. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi bunga kredit untuk UMKM. Untuk mendapatkan subsidi bunga, pelaku UMKM harus mendaftar terlebh dahulu.
Melansir Instagram Kemenkeu RI, ada beberapa cara yang harus diikuti. Berikut beberapa cara dan panduan yang harus kalian lakukan:
1. Penyalur Kredit memberitahukan Debitur untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu sesuai data pada SIKP;
Baca Juga: Debitur UMKM Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Cara dan Syaratnya
2. Jika registrasi online tidak bisa dilakukan, Debitur bisa melakukan registrasi melalui/didampingi penyalur Kredit;
3. Calon penerima subsidi bunga adalah Debitur yang telah melakukan registrasi dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
“Kalau kalian sudah menyelesaikan panduan diatas, kalian bisa menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan lainnya, seperti data pribadi ( Nama, NIK, alamat tinggal dan usaha, NPWP, data akad kredit/pembiayaan, dan No. telepon), data transaksi Kredit/ Pembiayaan ( Data historis pembayaran pokok, Nilai bunga ) dan yang terakhir adalah data perhitungan subsidi bunga,” tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani-Bos OJK Sepakat Beri Subsidi Bunga dan Penempatan Dana
Adapun beberapa skema yang sudah dirancang pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah Pandemi Covid19 :
1. Skema Bantuan Sosial
Pelaku UMKM dengan kategori miskin dan rentan terhadap Covid19, dalam bentuk masuk sebagai penerima bantuan social dari pemerintah.
2. Skema Insentif Pajak
Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 Milliar/tahun, dalam bentuk tarif PPH 0% selama 6 bulan ( terhitung sejak April - September 2020).
3. Skema Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit UMKM
Penerima KUR, UMi, PNM Mekar, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah, dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga selama 6 bulan.