JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta dan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 2 PMK ini sebagai tindak lanjut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Apalagi Pemerintah dan OJK dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) pada 28 Mei 2020 telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga:Â Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani-Bos OJK Sepakat Beri Subsidi Bunga dan Penempatan DanaÂ
Â
Dengan terbitnya Nomor 65/PMK.05/2020, debitur UMKM mendapat subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan UMKM.
"Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik," tulis keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/PP konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.
Baca Juga:Â Pulihkan Ekonomi dengan Subsidi Bunga hingga Penempatan DanaÂ
Lalu apa syaratnya? Debitur penerima subsidi bunga juga harus memenuhi beberapa kriteria.
Â
Kriteria debitur bank/BPR/PP yang dapat diberi Subsidi Bunga sesuai PP 23 Nomor 2020
a. Subsidi bunga diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank/BPR/PP dihitung per 29 Februari 2020.
b. Target penerima manfaat debitur bank/BPR/PP yang terdampak COVID-19 mencakup
debitur yang memiliki:
1) Kredit UMKM s.d. Rp10 miliar;
2) Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek
online dan/atau usaha informal; dan
3) Kredit Pemilikan Rumah (sd tipe 70).
c. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari
Rp50 juta
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Untuk kredit BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan di bawah Rp500 juta akan memperoleh subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.
Untuk kredit antara Rp500 juta-Rp10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Untuk kredit UMKM yang melalui KUR, UMI, Mekaar, dan pegadaian subsidi bunga diberikan penuh dalam 6 bulan.
Â