JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan soal pajak sepeda yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ditegaskan bahwa tidak ada wacana sepeda akan dikenakan pajak.
"Tidak benar," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Dia mengatakan, Kemenhub saat ini tidak menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
"Hal ini juga untuk menyikapi mara
knya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” tuturnya.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya: Kemenhub: Pajak Sepeda Itu Tidak Benar
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.