Baca juga: Berhak Dapat Listrik Gratis, Simak Syarat dan Caranya di Sini
Selain itu, ada juga hukuman bagi yang melanggarnya loh. Di mana, tertuang padaa UU nomor 30 tentang ketenagalistrikan pasal 51 ayat 1 dan 2.
Adapun bunyi UU tersebut adalah setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana paling lama 3 tahun ata denda paling banyak Rp500 juta. Atau, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terputusnya tenaga listrik sehingga merugikan masyarakat akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Jadi, bagi kamu yang ingin bermain layang-layang, perhatikan juga lingkungan sekitarmu. Jangan sampai terlalu dekat dengan jaringan listrik.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.