Budi menyebut, setelah diterbitkannya SE Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 yang mana diperbolehkan perjalanan orang dengan pengecualian jumlah penumpang, maka penumpang angkutan umum kembali naik menjadi 450 ribu penumpang. Meskipun jumlah ini dinilai masih dibawah dari jumlah kendaraan saat belum diberlakukannya larangan mudik.
"Jumlah ini masih jauh di bawah jumlah penumpang pada periode sebelum adanya larangan mudik," kata Budi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.