Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10%, Ini Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |13:21 WIB
Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10%, Ini Alasannya
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengubah mekanisme pemungutan PPN atas produk digital ini dengan menagih kepada perusahaan langsung. Nantinya perusahaan digital ini lah yang akan bertugas untuk memungut PPN kepada costumernya masing-masing untuk kemudian setiap tahunya disetor kepada pemerintah.

Keseriusan pemerintah pun dibuktikan dengan, mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020. Kemudian juga dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

"Oleh karena itu maka melalui Perpu 1 undang-undang Nomor 2020 itulah mekanismenya kita ubah kita meminta kepada perusahaan dari luar negeri perusahaan Digital dari luar negeri ketika menjual produknya ke customer di Indonesia mereka yang akan memungut PPN 10% nya mereka pungut mereka setor ke negara dan lapor ini mekanismenya seperti itu," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement