JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI). Di mana, saat ini tugas tersebut merupakan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR), Suryani Motik mengatakan, dirinya mendapat banyak sekali keluhan mengenai OJK, seperti lambat dalam persetujuan penambahan modal. Lambatnya persetujuan Pergantian direksi yang bisa 6-8 bulan lamanya.
Baca juga; Pengawasan Bank Akan Kembali ke BI, Internal OJK Harus Dirombak?
"Kemudian sering mengeluarkan surat edaran yang biasanya belum diterapkan tapi sudah muncul lagi yang baru. Fasilitas dan gaji yang mereka dapatkan bagai hotel bintang 5, tapi layanan yang diberikan bak hotel melati tanpa bintang," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, OJK melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, tidak mungkin terjadi banyak keluhan dan kasus. Selain itu, OJK kurang pro terhadap prospek industri keuangan di Indonesia.