Selain itu, lanjut Alamsyah, pihaknya juga mendapatkan banyak keluhan terkait komisaris rangkap jabatan di BUMN yang berasal dari relawan politik. Mereka dinilai tak kompeten di bidangnya dan dapat menyebabkan kinerja BUMN menjadi buruk.
"Di sini juga kan menyangkut akuntabilitas. Ini akan berdampak pada hasil kinerja secara keseluruhan," ucapnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Ombudsman sebelumnya mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.
Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.
Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.
(Fakhri Rezy)