Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |12:04 WIB
Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU
Kementerian BUMN (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Fakta Daftar Utang Pemerintah di BUMN Rp108,4 Triliun, Bisa Bayar Enggak Ya?

Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Begitupun juga TNI dilarang untuk menemapti jabatan sipil terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritannya. Hal tersebut tertuang dalam UU NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 Baca juga: Fakta Menarik Rp30 Triliun di Himbara, Kredit Naik Jadi Rp90 Triliun hingga Dipertanyakan Pengusaha

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement