"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada beberapa alasan mengangkat Polisi dan TNI aktif di posisi komisaris perusahaan pelat merah. Pertimbangan ini menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan perusahaan.
Misalnya saja perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan. Dibutuhkan aparat yang bisa membantu dalam menyelesaikan konflik lahan dan perizinan
Contoh lainnya adalah untuk perusahaan yang bergerak di sektor asuransi. Belakangan marak mengenai isu penipuan oleh karena itu, dirinya menempatkan penegak hukum dan para ahli keuangan.
"Sama juga kalau kita ngomong di asuransi sekarang banyak sekali isu-isu penipuan yang pertanggungjawabannya kadang-kadang sampai hari ini tidak dapat kepastian. Karena itu saya memasukkan di asuransi-asuransi juga figur-figur yang dekat dengan penegakan hukum dan ahli keuangan ini cuma balance aja," kata Erick.
(Fakhri Rezy)