Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Daftar Utang Pemerintah di BUMN Rp108,4 Triliun, Bisa Bayar Enggak Ya?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 05 Juli 2020 |11:36 WIB
Fakta Daftar Utang Pemerintah di BUMN Rp108,4 Triliun, Bisa Bayar Enggak Ya?
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Utang pemerintah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Satu per satu direksi BUMN mengadukan persoalan keuangannya ke wakil rakyat yang membidangi BUMN, perindustrian, dan perdagangan ini.

Paling tidak, sudah ada 10 BUMN yang mengungkapkan piutang mereka yang hingga kini belum dibayar pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mulai dari BUMN migas, BUMN Karya hingga PLN.

Baca Juga: Utang ke BUMN Rp108,48 Triliun, Sri Mulyani Diminta Tak Ulur Pembayaran

Berikut adalah fakta mengenai utang pemerintah kepada BUMN yang dirangkum Okezone:

1.Utang Tembus Rp108,4 Triliun

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencatat total utang pemerintah terhadap perusahaan pelat merah telah mencapai Rp108,48 triliun. Adapun utang tersebut berasal dari tujuh perusahaan.

“Jadi pemerintah punya utang kepada BUMN totalnya sebesar Rp108,48 triliun,” kata Arya dalam diskusi online di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

2. Pencairan Utang dalam Proses

Arya menekankan, pencairan utang pemerintah yang diberikan kepada tujuh BUMN tersebut bukanlah suntikan modal maupun anggaran untuk pemulihan ekonomi. Uang tersebut merupakan pembayaran utang yang akan dicairkan oleh pemerintah kepada BUMN.

Arya Sinulingga menyebut bahwa pencairan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN masih dalam proses. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan pencairan ini bisa mulai dilakukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Dipakai Erick Thohir Rp108 Triliun untuk BUMN 

3. Utang Terbesar ke Pertamina

BUMN Migas itu tercatat memiliki piutang ke pemerintah sebesar Rp96,53 triliun. Utang tersebut merupakan jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan kompensasi selisih harga jual premium.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan besaran utang tersebut merupakan akumulasi dari utang pada 2017 sebesar Rp20,78 triliun, pada 2018 Rp44,85 triliun, dan pada 2019 Rp30,86 triliun.

Pemerintah rencananya akan melunasi utang tersebut dalam dua tahap. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah akan membayar utang sebesar Rp45 triliun pada tahun ini. Adapun sisanya sebesar Rp51,53 triliun akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Nicke mengatakan pihaknya membutuhkan pencairan utang tersebut guna menopang keuangan perusahaan di tengah pandemi corona (Covid-19). Hal itu lantaran bisnis Pertamina mengalami penurunan. Salah satunya penjualan bahan bakar yang anjlok sejak virus corona menyebar di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement