“Belum lagi kuota internet bila ada anaknya yang masih school from home ataupun orangtua yang masih work from home, maka dapat dikatakan alokasi paling banyak untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Dia menyebut, jika semua alokasi itu sudah terpenuhi maka alangkah baiknya juga mengalokasikan dana untuk asuransi kesehatan jika mereka tak puas dengan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“Bila masih memungkinkan, alokasikan juga untuk membeli asuransi kesehatan swasta bila BPJS dirasa masih kurang,” ujarnya.
Baca juga: 5 Tipe Kelola Keuangan Keluarga, Pilih Tipe Gaji Suami 100% untuk Istri atau Fifty-Fifty?
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.