Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu ke Kantor, Kini Izin Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Bisa Lewat Online

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:44 WIB
Tak Perlu ke Kantor, Kini Izin Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Bisa Lewat <i>Online</i>
Izin Usaha Koperasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Wajib Lewat Tender

Lanjut dia menyampaikan, koperasi yang tidak memiliki izin akan terkendala di bagian permodalan, di mana mereka tidak bisa mengakses pembiayaan. Reputasi mereka akan terdampak dengan berkurangnya kepercayaan calon anggota kepada koperasi.

"Dari aspek legalitas, tentunya mereka juga akan menghadapi konsekuensi perpajakan dan hukum dari regulasi yang berlaku," tutur Zabadi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement