JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.76/2020. Perpres tersebut merupakan ketentuan baru berkaitan dengan pelaksanaan program kartu prakerja.
Baca Juga: Alasan Jokowi Masukkan UMKM Jadi Peserta Kartu Prakerja
Salah satu hal ketentuan dalam perpres tersebut adalah bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pemilihannya tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” bunyi pasal 31A, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Resmi, Kartu Prakerja Jadi Bansos Selama Pandemi Covid-19