Berkaitan dengan itu pada pasal 31B ayat 1 disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan sebelum Perpres baru ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.
Lalu dalam hal penetapan penerima kartu prakerja. Kemudian program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima kartu prakerja. Selanjutnya terkait besaran biaya program pelatihan. Termasuk insentif yang telah dibayarkan kepada penerima kartu prakerja dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga Pelatihan.
“Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait,” bunyi pasal 31 B ayat 3 dan 4.
(Dani Jumadil Akhir)