"Itu jumlahnya signifikan dan ini sedang kami selesaikan, kami ditengahi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya.
Didiek menambahkan, perseroan akan tetap mendukung penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada sejumlah proyek dan pengadaan kereta. Namun, harus ada relaksasi harga yang diberikan agar bisa kompetitif dengan produk asing.
5. KAI Keluhkan SIKM
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kelonggaran penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sebab persyaratan ini membuat masyarakat enggan menggunakan kereta api.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pada transportasi darat, SIKM sudah tidak dilakukan pemeriksaan lagi. Oleh karena itu, dirinya berharap supaya hal serupa bisa dilakukan pada moda transportasi berbasis rel.
"Kami minta kepada Gubernur untuk ada relaksasi SIKM karena SIKM orang masih ini, kalau kita naik mobil, angkutan darat ke Jakarta bebas-bebas aja," ujarnya.
(Feby Novalius)