Perihal gaji komisaris perbulan, kata Erick, masing-masing dari mereka memperoleh angka 60% dari gaji direksi di BUMN. Nilai itu sangat besar. Jadi, seyogyanya setiap komisaris yang diangkat Menteri BUMN harus memberikan kinerja yang sepadan dengan gaji yang diperoleh.
Kehadiran komisaris, lanjut Erick, merupakan langkah Kementerian yang diembannya untuk melakukan evaluasi kinerja serta check and balance. Langkah itu, sekaligus mencegah adanya konflik kepentingan akibat adanya rangkap jabatan sejumlah komisaris.
"Biasanya saya melakukan check and balance dengan melakukan rapat dengan dirut secara terpisah, dalam arti komisaris lain gak ikut, atau sebaliknya. Dan ini juga bagian juga dari dirut diawasi dan komisaris diawasi," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)