Selain itu, Indonesia dan Singapura telah meneken kerjasama penegakan hukum kepabeanan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Singapore Police Costguard.
Kedua negara juga menyepakati penerapan rising fellowship program, yang akan memberikan pelatihan kepada sejumlah kepala daerah dari Indonesia.
Sebagai informasi, Ekspor Singapura ke Indonesia mencapai nilai tertinggi pada 2011 sebesar USD45,3 miliar, kemudian merosot menjadi USD26,6 miliar pada 2016. Nilai impornya cenderung stabil, di rentang USD14,5 miliar sampai USD20,5 miliar.
Pada 2018 produk ekspor utama Indonesia ke Singapura, yaitu minyak dan gas bumi, timah, tembakau serta perlengkapan elektronik. Produk impornya adalah produk olahan minyak, elektronik, plastik, dan bahan kimia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)