JAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu solusi yang ditempuh supaya bisa memiliki rumah. Jangka waktu KPR yang ditawarkan bank juga beragam ada yang 10 tahun hingga 15 tahun.
Di sisi lain banyak juga kemudahan diberikan untuk mendapatkan KPR yang disediakan oleh perbankan. Namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung saat mengajukan KPR.
Dilansir dari buku "Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal" oleh Suprayitno Marlan Kuswati, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Berikut ini merupakan keseluruhan biaya-biaya umum yang ada di dalam KPR:
Baca Juga: Menko Luhut Minta Pejabat Beli Produk Lokal untuk Kebutuhan Pribadi
1. Biaya Appraisal
Biaya ini dikenakan bank pada saat awal penilaian properti yang dimiliki oleh nasabah yang akan dijadikan agunan, biasanya 250rb-500rb, namun ada juga beberapa bank yang tidak memungut biaya ini.
2. Biaya Administrasi
Biaya yang dimaksud di sini adalah untuk biaya pengurusan. Ada yang tetap, misalnya 250rb-500rb, namun ada juga yang menerapkan persentase dari plafon kredit.
Baca Juga: Waspadai Informasi Hoaks Ajakan Penarikan Dana, OJK: Perbankan Aman
3. Biaya Provisi
Biaya ini seharusnya sama saja dengan biaya administrasi namun terkadang ada beberapa bank yang memisahkan provisi dan administrasi. Ada bank yang menghilangkan biaya provisi namun menerapkan biaya administrasi yang besar atau sebaliknya. Biaya provisi biasanya 1% dari plafon kredit.
4. Biaya Cek Sertifikat
Biaya ini dikenakan untuk mengecek sertifikat oleh notaris (PPAT).
5. Biaya Notaris
Biaya ini dikenakan untuk membayar notaris yang digunakan (biasanya notaris yang telah bekerjasama dengan bank tersebut atau memang sudah ditentukan oleh bank).
6. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya ini dikeluarkan untuk pembayaran Surat Jual Beli.