7. Biaya Balik Nama
Biaya ini dibayarkan untuk proses balik nama dari penjual ke pembeli.
8. Biaya APHT & HT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan & Hak Tanggungan)
Biaya ini dibayarkan ke Kantor Pertanahan untuk pembebanan hak tanggungan properti atas nama pembeli.
9. Biaya Asuransi Jiwa
Hal ini diterapkan bank belakangan ini sesuai perkembangan zaman. Pada awal-awal KPR sebenarnya biaya ini tidak ada. Biaya ini diterapkan untuk mengcover pinjaman, jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan nasabah meninggal dunia, maka sisa kredit akan dibayarkan oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi). Besar biaya bergantung pada usia tertanggung dan juga pada jenis kelamin.
10. Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya ini dikeluarkan untuk melindungi agunan jika tiba-tiba terjadi kebakaran. Biasanya hal ini bersifat opsional, sehingga bisa tidak diberlakukan jika nasabah tidak menginginkan.
11. Pajak Penjualan dan Pembelian
Nilainya 5% untuk masing-masing (penjual & pembeli) berdasarkan NJOP yang tertera di PBB. Untuk Pembeli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (tiap wilayah berbeda, bergantung kebijakan perpajakan wilayah tersebut).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)