Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |15:25 WIB
Hore, Gajian <i>Full</i> Tanpa Dipotong Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Insentif Pajak Gajian Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggung pemungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang higga akhir Desember 2020. Tujuannya supaya membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

"Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement