JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk fokus membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, sektor usaha ini sangat tertekan akibat virus corona.
Salah satu yang diberikan berupa insentif pajak. Hal ini diharapkan dapat meringankan usaha UMKM karena corona.
Meski demikian, para pelaku usaha mengaku masih kesulitan mendapat stimulus UMKM tersebut. Di antaranya syarat NPWP untuk dapat subsidi bunga.
Okezone pun merangkum fakta-fakta bantuan UMKM dari pajak dan lainnya, Minggu (19/7/2020):
1. Insentif Pajak UMKM Lebih Murah dari Biara Parkir
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemberian insentif pajak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih meringankan pelaku usaha. Pasalnya dengan pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan skema pembayaran pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sudah diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2018.
"Kita mau agar seluruh pelaku UMKM Tanah Air memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final selama pandemi corona. Insentif pajak ini akan ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pelaku tidak perlu membayarkan kewajibannya. Dan ini lebih murah ketimbang pajak parkir mal," ujar Hestu.
2. Manfaatkan Insentif Ini
Ditjen Pajak meminta kepada seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final pada program PEN. Pemerintah akan menanggung seluruh beban PPh Final UMKM yang usahanya terdampak corona.
"Sekarang di masa pandemi yang 0,5% tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan enggak harus membayar," kata Hestu.
3. Masih Sedikit UMKM Manfaatkan Insentif Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah masih minim. Tercatat baru 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan terdapat 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8,7% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah umkm tahun kemarin," ujar Suryo.
4. Sosialisasi Bantuan untuk UMKM
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mensosialiasikan pendaftaran UMKM untuk dibebaskan pajaknga. pihak DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.