12. Setelah akta jual beli selesai maka pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak karena jual beli ke kantor pertahanan dengan menyiapkan :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi kuasa
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari penjual-pembeli
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
13. Pembeli membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
14. Kantor pertahanan memeriksa dan memproses permohonan
15. Sertifikat beralih nama pembeli
16. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertahanan
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.