Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.
Melalui beleid itu, Kepala Negara memberikan tugas kepada jajarannya untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi corona.
"Siang tadi bapak Presiden panggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.