JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam PP tersebut, Presiden membentuk tim khusus satgas penanganan Covid-19 baru untuk melakukan penanganan secara khusus bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan kesehatan.
Baca Juga: Viral Foto Jokowi dan Sri Mulyani Sempat Bertemu pada 1998
Adapun tim tersebut diisi oleh sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir bertugas sebagai ketua koordinator Satgas Perekonomian, Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Ketua Satgas. Sementara itu, Airlangga Hartarto bertindak sebagai ketua tim khusus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19
Erick Thohir mengatakan, setelah ditunjuk Presiden dia bersama beberapa menteri lainnya langsung mengadakan rapat khusus di Kementerian BUMN untuk membahas beberapa program terkait dengan PEN dan penanganan kesehatan. Bahkan, kata Erick, pada pekan depan pihaknya sudah bisa menyampaikan rumusan program kepada Airlangga dan Presiden Jokowi.
"Kami berempat langsung mengadakan rapat untuk menyusun program-program dari pada penanganan Covid-19 dan PEN. Dan kita harapkan dalam minggu ini kita sampaikan program kepada ketua tim yaitu Pak Menko Ekonomi (Airlangga) dan mungkin minggu depan segera kita laporkan kepada Pak Presiden langsung," ujar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/7/2020).