JAKARTA - Bank Dunia menjadi salah satu lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman dana atau utang pada Indonesia. Ternyata ada perjanjian mengikat sehingga Indonesia harus mengikuti kehendak Bank Dunia.
Ekonom Ichsanuddin Noorsy menceritakan ketika dirinya menjadi Anggota Komisi XI DPR RI. Dirinya bertanya habis-habisan soal utang Indonesia.
Baca Juga: Biaya Penanganan Covid-19 Bikin Utang Pemerintah Melonjak
"Saya ingat saat menjadi anggota dewan minta Boediono melakukan moratorium dan pengklasifikasi utang. Mana utang haram, layak dibayar dan utang direnegosiasikan. Dan itu ternyata ditolak habis-habisan," tuturnya, dalam Youtube Helmy Yahya Bicara, Senin (20/7/2020).
Namun ditolak, dirinya justru mendapat data macam-macam, hingga terungkap adanya perjanjian saat pemerintah diberikan utang. Misalnya, Pemeritah Indonesia mendapat utang dari Bank Dunia.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,8%, Tembus Rp5.868 Triliun
"Perjanjiannya, Pemerintah Indonesia mengikuti apa kehendak Bank Dunia antara lain dengan mencabut subsidi Migas. Kalau marah masyarakatnya, suap. Itu diperjanjian dan itu bukan hanya satu termasuk listrik," ungkapnya.
Dari situ, pada 2015, Komisi XI pun minta BPK melakukan audit syarat sebelum utang diberikan dan bukan sekadar audit apakah utang ini digunakan efektif atau efisien.
"Tapi dilihat syaratnya. Saat diskusi, saya juga minta Komisi I. Apakah ada kajian syarat utang luar negeri?" tuturnya.
Karena tidak ada jawaban dari Komisi I DPR RI, Ichsan pun kemudian bertanya langsung kepada salah satu pejabat BPK. Bahkan saat akan bertemu, dirinya mengaku harus menunggu hingga 2 jam.