Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |10:12 WIB
Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK
Pegawai OJK Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Dugaan Suap. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penetapan tersangka pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

Baca Juga: Pengawasan Bank dari OJK Dikembalikan ke BI? Sri Mulyani Bicara

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetapmelaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," tulis Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement