JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penetapan tersangka pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
Baca Juga: Pengawasan Bank dari OJK Dikembalikan ke BI? Sri Mulyani Bicara
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetapmelaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," tulis Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).