Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Kesenjangan Pekerja Disabilitas Masih Jadi PR Besar

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |13:39 WIB
Duh, Kesenjangan Pekerja Disabilitas Masih Jadi PR Besar
Menaker (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2019 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebesar 20,9 juta orang. Dari angka tersebut, angkatan kerja terdata sebesar 10,19 juta dan yang bekerja 9,91 juta orang.

Sementara itu, jumlah pengangguran terbuka untuk penyandang disabilitas tercatat sebesar 289 ribu orang.

Baca Juga: Sentil Dirut BUMN Kebanyakan Acara, Erick Thohir: Kapan Kerjanya 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penelitian menunjukkan tingkat partisipasi tenaga kerja tenaga disabilitas lebih rendah dibandingkan TPAK pekerja non disabilitas, dan upahnya relatif lebih rendah. Ada pula tingkat pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada penyandang disabilitas berat.

"Karena itu, kita semua masih memiliki PR besar untuk lingkup ketenagakerjaan yang inklusif dan memberdayakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas," ujar Ida di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Cara Erick Thohir-Menaker Berdayakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas 

Hari ini Ida bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Pada BUMN.

"Semua BLK harus memberikan kesempatan kepada saudara-saudara penyandang disabilitas, kami juga memberdayakan tenaga kerja melalui beberapa program kewirausahaan sebagai bagian program perluasan kesempatan kerja. Kami berikan secara proporsional, termasuk program-program lainnya untuk memenuhi hak pekerja disabilitas," ungkap Ida.

Selain itu, Kemenaker juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membuat unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Diharapkan dengan adanya unit ini, dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota bisa mengimplementasikannya sebagai bagian tugas dan fungsi layanan tenaga kerja yang bersinergi dengan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

"RPP ini sudah kami selesaikan, hanya tinggal menunggu tanda tangan pak Presiden," pungkas Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement