JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penyempurnaan aturan penyediaan likuiditas jangka pendek (PLJP). Terutama bagi perbankan yang mengalami pengetatan likuiditas.
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan BI akan mempercepat proses akses PLJP untuk bank yang mengalami masalah likuiditas temporer, tetapi masih solvent.
Baca juga: Transaksi Digital Banking Meroket, Nasabah Juga Inginkan Hal Ini
"PLJP ini adalah peran BI sebagai lender of the last resort, yaitu memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank yang masih solvent, sedang kami sempurnakan supaya prosesnya lebih cepat," kata Juda dalam webinar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Kata dia BI juga tengah menyempurnakan aturan pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik. Adapun, bagi bank sistemik yang sudah mendapatkan akses likuiditas dari PLJP, tetapi masih membutuhkan likuiditas tambahan, dapat mengakses likuiditas melalui PLK.
Baca juga: Tahu Risiko Bank dan Kalah Kliring, Apa Itu?
"Bank sistemik harus dijaga jangan sampai ganggu stabilitas sistem keuangan keseluruhan, ini juga sedang kami selesaikan bersama dengan anggota KSSK yang lain," katanya.
Dia menambahkan idikator industri perbankan saat ini masih terjaga dengan baik, misalnya dari sisi likuiditas, serta dana pihak ketiga perbankan masih tinggi pada level 25% , rasio kecukupan modal di level 22,14 per Juni 2020.
"Bank Indonesia sejak awal tahun telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menjaga sistem keuangan bisa bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19," tandasnya.
(Fakhri Rezy)