JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan disabilitas.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Penyandang Disabilitas, upah yang diberikan sama dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp600.000 Kok Belum Cair, Kenapa?
Selain itu, ada beberapa kewajiban pemberi kerja kepada penyandang disabilitas yang mesti diperhatikan. Di antaranya, menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas (Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas)
Membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas (Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Penyandang Disabilitas). Menjamin agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan (Pasal 51 Undang-Undang Penyandang Disabilitas).