Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Disabilitas Tak Disediakan Fasilitas yang Mudah Diakses, Perusahaan Bakal Disanksi

Natasha Oktalia , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |13:56 WIB
Pekerja Disabilitas Tak Disediakan Fasilitas yang Mudah Diakses, Perusahaan Bakal Disanksi
Tenaga Kerja Disabilitas. (Foto: Okezone.com/Huffingpost)
A
A
A

Baca Juga: Menko Luhut: 500 TKA Hasilkan Tenaga Kerja Ahli, Bukan Tukang Pacul

Sementara itu, bila pemberi kerja tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas dikenai sanksi seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional. Kemudian pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Sebelumnnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir sudah melakukan penandatanganan komitmen tersebut. Komitmen tersebut berisikan Nota Kesepahaman bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.⁣

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement