Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik untuk Petani, Ada Asuransi Gagal Panen

Natasha Oktalia , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |12:20 WIB
Kabar Baik untuk Petani, Ada Asuransi Gagal Panen
Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Klaim cepat kurang 14 hari

Klaim asuransi diterima petani dengan syarat intensitas kerusakan mencapai 75% dari total lahan. Pembayaran ganti rugi paling lambat 14 hari sejak berita acara hasil pemeriksaan kerusakan.

4. Melindungi dari risiko gagal panen

Usaha pertanian berisiko cukup besar. Penyebab gagal panen bisa karena iklim, serangan hama, maupun ongkos produksi tanam yang tinggi. Dengan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Petani mendapat ganti rugi jika terjadi gagal panen.

5. Pendaftaran jenjang

Waktu pendaftaran bisa dilakukan kapan pun. Paling lambat petani bisa mendaftar sebulan sebelum musim tanam mulai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement