Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapkan Dana Darurat 30% dari Gaji sebagai Benteng Sebelum Kena PHK

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |03:17 WIB
Siapkan Dana Darurat 30% dari Gaji sebagai Benteng Sebelum Kena PHK
Tips Mengelola Keuangan untuk Milenial. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Situasi di tengah pandemi virus corona menjadi sesuatu yang tidak pasti. Bagi pekerja, kapanpun harus siap untuk dirumahkan, bahkan diberhentikan karena perusahaan tengah tertekan dampak meluasnya Covid-19.

Menyikapi ketidakpastian tersebut, masyarakat diajak untuk mulai menyiapkan dana darurat. Jumlahnya pun wajib ditingkatkan yang biasa dialokasikan 10% dari gaji.

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, saat ini situasinya berbeda sehingga dana darurat yang disiapkan harus lebih besar. Seharusnya dana darurat yang disiapkan pada saat pandemi adalah 30% dari penghasilan.

Keuangan

Artinya jika kamu memiliki penghasilan Rp5 juta, maka Rp1,5 juta merupakan dan darurat yang wajib kamu sisihkan. Alokasi dana darurat ini bisa didapatkan dari anggaran leasur yang semula besaran anggaran adalah 10% dari penghasilan.

Menurut Andi, dana darurat ini bisa menyatu dengan anggaran tabungan per bulan. Atau kamu juga bisa memisahkan dana darurat dengan uang yang harus kamu masukan ke tabungan. (feb)

Baca Selengkapnya: Masih Gajian di Tengah Covid-19, Yuk Rem Pengeluaran yang Tidak Penting

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement