Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebentar Lagi Agustus, Rekening PNS 'Gendut' dengan Gaji ke-13

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |13:12 WIB
   Sebentar Lagi Agustus, Rekening PNS 'Gendut' dengan Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Segera nanti kita cairkan tunggu saja. Sabar," katanya.

Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," papar Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement