Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Beli Rumah dengan KPR, Simak Dulu 8 Prosesnya

Safira Fitri , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2020 |22:19 WIB
Mau Beli Rumah dengan KPR, Simak Dulu 8 Prosesnya
Tips Membeli Rumah dengan KPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

6. Setelah semua persyaratan masuk dan melakukan wawancara, pihak bank akan melakukan survei rumah yang akan dijual.

7. Kurang lebih hingga dua minggu mulai dari survei rumah, bila semua persyaratan memenuhi kriteria, baru pihak bank akan memutuskan untuk mengeluarkan surat pencairan kredit.

8. Lalu, akan dilakukan proses akad kredit di hadapan notaris yang telah dipilih oleh bank. Pada tahap ini, pihak pembeli, penjual, pihak bank, dan notaris menandatangani akta jual beli. Setelah semua selesai, dana akan dibayarkan kepada penjual pada saat itu juga. Uang akan dikirimkan melalui rekening untuk keamanan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement