"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.
Baca juga: 6 Fakta Gaji ke-13 Cair Bulan Ini, Rekening PNS 'Gendut'
Saat ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.