Menurutnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Global Mediacom Bakal Lepas 40% MNC Vision Networks
Selain itu, lanjutnya, yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya. "Mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun). Bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.