"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Baru-baru ini beredar informasi mengenai emiten PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan terkait kasus kepailitan. Di mana, perkara ini didaftarkan pada Selasa 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.
"Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid," ujar Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik.
Menurutnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.