JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk menegaskan gugatan pailit yang diajukan KT Corporation hanya mencari sensasi belaka. Pasalnya, permohonan KT Corporation tidak valid.
Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi.
Baca juga: Direktur Global Mediacom: Info Pailit Tidak Valid
"Terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.
Baca juga: Global Mediacom Bakal Lepas 40% MNC Vision Networks