“Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Covid-19, Pelamar CPNS Dibebaskan Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Domisili
Sementara itu, jika peserta ada di luar negeri maka cukup memilih negara domisili. Selanjutnya akan muncul perwakilan Indonesia di negara yang dipilih
“Selanjutnya peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada tanggal 8 Agustus,” pungkasnya.
Seperti diketahui kebijakan baru yang membebaskan peserta memilih lokasi diambil pemerintah untuk menghindari penularan covid. Dengan kebijakan ini maka tidak ada pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.
(Feby Novalius)